Spread the love

Sudah dibaca 1376 kali

Kirana, anak saya, sudah terlalu lama mengenali hewan-hewan berkaki empat seukuran telapak tangannya. Ia pun mengenali suara-suara mereka berdasarkan suara rekaan dari saya dan ibunya. Maka pada Sabtu, 10 Agustus 2013, ini kami mengajaknya ke kebun binatang Ragunan Jakarta.

Kami ingin ia mendengar langsung auman singa. Cericit burung. Cekikikan orang utan. Lenguhan gajah.

Sudah diduga sebelumnya, kebun binatang disesaki puluhan ribu orang. Maklum, tiap tahun, Ragunan tempat favorit orang-orang Jakarta dan sekitarnya mengisi liburan Lebaran. Sebab tiket masuknya tergolong murah; dewasa Rp 4.500, anak-anak Rp 3.500.

Walau harus berjuang keras mendekati kandang tiap hewan, Kirana tampak antusias mengamati perilaku hewan-hewan di dalam kandang. Namun, siang itu, kami tak melihat sejumlah hewan di dalam kandang. Entah mereka sedang bersembunyi di kandang bagian dalam, atau memang sedang “mudik Lebaran”.

Celotehan itu muncul begitu saja. Hingga keluar celotehan lain, “Mungkin ini kandang koruptor. Mereka malu kelihatan orang.”

Namun, dalam hati, sejujurnya, saya berharap suatu saat koruptor dimasukkan ke dalam kandang di kebun binatang Ragunan. Ketika Mahfud MD, kini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, melontarkan ide memasukkan koruptor ke dalam kandang hewan, saya menganggapnya itu sebagai ide brilian. Saya mendukungnya 1.000 persen.

Mahfud melihat para koruptor tak malu masuk penjara. Sebaliknya, mereka justru bangga telah masuk penjara. Mereka tersenyum-senyum dan tertawa-tawa riang ketika kamera wartawan membidiknya.

Sungguh, ini sebuah fenomena kegilaan yang memilukan.

Jika para koruptor dimasukkan ke dalam kandang hewan dan ditonton ribuan orang, akan timbul perasaan malu di hati mereka. Anak-anak akan memetik pelajaran berharga dan menasihati orangtuanya agar tidak korupsi. Istri-istri akan mewanti-wanti suami mereka siang-malam agar tidak melakukan korupsi lantaran tak ingin menanggung malu dijadikan tontonan manusia. Mereka pun melakukan mogok hubungan seks jika suami berstatus tersangka dan belum ditahan—ini juga berlaku kepada istri yang tersangkut kasus korupsi.

Kalau perlu, koruptor di masukkan kerangkeng dan ditaruh sekandang dengan macan. Sedetik saja lengah mendekati pinggir kerangkeng, tubuh mereka tercabik-cabik. Pasti, dengan pengalaman itu, walau sehari saja, akan menimbulkan trauma dan kekapokan mendalam untuk tidak melakukan korupsi lagi.

Anehnya, oleh sebagian politikus terutama yang berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ide itu dianggap gila. Melanggar hukum. Tidak patut dipikirkan.

Saya memandang penentangan itu sebagai hal wajar. Sebab, terbukti, orang-orang yang masuk penjara kebanyakan anggota DPR. Atau mantan anggota DPR. Atau pejabat publik. Atau gubernur. Atau anggota DPRD. Atau bupati. Atau wali kota. Atau pejabat partai politik.

Mereka khawatir suatu saat tindak korupsinya terendus aparat penegak hukum. Mereka khawatir anggota keluarga, saudara, atau temannya tersandung kasus korupsi. Masuk penjara. Ditaruh sekandang dengan macan.

Bagi saya, sekali lagi, itu ide brilian. Yang gila adalah pemikiran yang memandang penjara cukup untuk membuat jera para koruptor dan orang-orang yang berniat korupsi.

 

Menghukum koruptor dengan hukuman penjara setahun, dua tahun, empat tahun, atau enam tahun adalah sebuah kegilaan. Memberi remisi kepada mereka lebih-lebih keedanan—saya belum tahu istilah tepat di atas “kegilaan”.

Produk hukum negeri ini harus ditinjau ulang. Sebab, hukum sekarang ini mudah dimanipulasi, dipermainkan, dan merugikan rakyat kecil. Ia juga monoton, tidak kreatif, dan kadang membuat muntah orang-orang.

Lalu jenis hukuman seperti apa yang kreatif dan tidak monoton? Buatlah hukuman yang benar-benar membuat narapidana jera, bertaubat, tumbuh empati kepada sesama manusia, dan mengarahkannya menjadi manusia yang taat hukum. Kombinasikan dengan hukuman penjara.

Banyak variasi hukuman yang kreatif agar terpidana korupsi kapok melakukan korupsi lagi setelah menjalani hukuman, atau membuat orang berpikir seribu kali untuk korupsi. Pertama, setengah masa hukuman penjara dihabiskan terpidana untuk menjadi pelayan di panti jompo atau panti asuhan. Ini akan menumbuhkan empati dalam diri mereka.

Kedua, terpidana yang bergelar haji, tokoh agama (Islam), atau pejabat di lingkungan Kementerian/Kantor Wilayah Agama, diwajibkan menghafal beberapa juz Al-Qur’an atau minimal juz 30, menghafal beberapa hadits terkait buruknya sikap korupsi dan penyelewengan jabatan, plus menjadi marbut di masjid/mushala lembaga pemasyarakatan. Atau menjadi pelayan di panti yatim piatu. Ini juga berlaku pada tokoh agama selain Islam. Dengan begitu, diharapkan mereka mau bertaubat dan dekat dengan Tuhan.

Ketiga, semua aset terpidana disita untuk negara. Yang boleh tersisa hanyalah pakaian yang melekat di badan. Hal yang paling ditakuti koruptor adalah jatuh miskin. Dengan dihukum demikian, diharapkan mereka merasakan bagaimana sulitnya mencari duit.

Keempat, setengah masa hukuman dijalani sebagai tukang kebersihan, misalnya penyapu jalanan, pengangkut sampah, dan penjaga taman. Dengan begitu, akan timbul rasa empati untuk menjadi pelayan masyarakat saat kembali memegang suatu jabatan atau jadi masyarakat biasa.

Kelima, setengah masa hukuman dijalani di dalam kandang kebun binatang. Mereka dibuatkan rumah khusus yang menyatu dengan binatang seperti singa, macan, buaya, dan orang utan agar aman dari gangguan hewan-hewan itu. Mereka juga diwajibkan memberi makan hewan yang satu kandang dengannya. Agar efisien, terpidana ditempatkan di kebun binatang di provinsinya, tak mesti di kebun binatang Ragunan Jakarta.  Ditontoni banyak orang akan membuat mereka malu dan bersumpah tidak akan korupsi lagi.

Khusus hukuman ini, bisa diberlakukan juga kepada terpidana terorisme dan narkotika.

Hukuman juga harus lebih berat dijatuhkan kepada pejabat atau orang-orang yang menyelewengkan jabatannya, seperti anggota DPR, pejabat negara, dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, hukuman kepada mereka dua kali lipat beratnya dibanding hukuman yag diterapkan kepada rakyat kecil.

Gagasan-gagasan di atas tidak akan terlaksana jika tidak diperjuangkan oleh orang-orang jujur dan berani yang memegang jabatan di pemerintahan, aparatur penegak hukum, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Jika selama ini para pelaku korupsi, teror, dan narkotika berkelompok dan melakukan upaya-upaya sistematis menghancurkan negara ini, sudah saatnya orang-orang jujur itu berkelompok dan menyusun serta mengeksekusi upaya-upaya sistematis untuk menyingkirkan dan membasmi mereka.

Wartawan dan para pekerja media, yang gerakannya terhegemoni oleh pemilik media, juga harus memikirkan cara dan mengeksekusinya, secara sistematis, agar media terlepas dari hegemoni itu dan benar-benar mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bukan pemilik modal. Sebab media berperan penting dalam mengangkat atau menjatuhkan koruptor.

Saya berharap, suatu waktu nanti, ketika saya dan Kirana menyambangi kebun binatang Ragunan, akan melihat koruptor, teroris, atau pengedar narkotika sekandang dengan binatang. Sambil mengamati mereka, saya akan menasihati Kirana agar tidak melakukan kejahatan yang mengantarkannya jadi penghuni kebun binatang dan ditontoni banyak orang. Saya pun akan sekuat upaya agar tidak menjadi penjahat yang ditontoni dan dikutuki oleh Kirana. Semoga.*

 

Tangerang, Banten. Sabtu, 10 Agustus 2013.