Cara Cepat Perpanjang STNK
Sudah dibaca 1615 kali
Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor. Surat itu sebagai tanda warga negara menjalankan kewajibannya membayar pajak. Ketentuan ini berlaku bagi semua warga negara, apapun jabatannya. Perpanjangan STNK dilakukan di kantor Samsat di tiap daerah.
Perpanjangan STNK dilakukan secara periodik. Ada yang lima tahunan, ada yang satu tahunan. Kali ini saya akan berbagi mengenai perpanjangan STNK satu tahunan. Lewat melakukan perpanjangan, akan kena denda lho!
Ini cara cepat memperpanjang STNK. Tanpa calo alias perantara!
Drive Thru
Ini layanan tercanggih dari Kepolisian. Prosesnya cepat, tidak sampai 5 menit! Anda cukup membawa KTP, BPKB, SIM asli, dan motor yang STNK-nya diperpanjang. Semua dokumen itu tidak ada yang perlu difotokopi.
Anda datang saja ke kantor Samsat (atau tempat lain yang disediakan Polri), antre, serahkan dokumen dan uang, beres!
Perpanjang STNK Terlambat
Nah, buat Anda yang terlambat memperpanjang STNK, Anda tidak bisa memperpanjangnya di layanan Drive Thru. Anda harus melalui layanan di dalam gedung Samsat. Caranya juga mudah dan cepat kok, tidak perlu calo alias perantara (kalau lewat calo, pasti harganya mahal!).
Kemarin (Kamis, 15 Maret 2018) saya memperpanjang STNK yang terlambat 2 bulan di Kantor Samsat Jakarta Timur di kawasan Kebon Nanas. Prosesnya cepat dan mudah.
1. Fotokopi Dokumen
Fotokopi semua dokumen yang diperlukan, yaitu KTP, BPKB, dan STNK. Masing-masing cukup difotokopi satu lembar. Ketiga fotokopi dokumen itu dijadikan satu dengan KTP dan STNK asli, staples. Untuk KTP asli, biar aman, taruh di kantong plastik kecil agar tidak distaples. Lokasi fotokopi ada di sebelah kiri dekat pintu gerbang.
2. Isi Formulir
Masuk ke gedung Samsat, minta formulir pendaftaran ke petugas di lantai 1. Isi lengkap. Pertanyaan seputar identitas diri dan kendaraan.
3. Ambil Nomor Antrean
Masih di lantai 1, ambil nomor antrean di dekat loket. Kemudian antre di depan loket.
4. Setor Dokumen
Dokumen yang tadi sudah dibundel (Fotokopi KTP, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, KTP asli, dan STNK asli) diserahkan ke petugas loket. Oh ya, untuk STNK yang terlambat diperpanjang di bawah satu tahun bisa langsung ke loket di lantai 1. Kalau STNK terlambat di atas 1 tahun, mengurus perpanjangan STNK di loket Surat Ketetapan Pajak (SKP) di lantai 3. Setelah menyerahkan berkas, duduk di kursi yang disediakan di depan loket.
5. Bayar Tagihan
Tunggu panggilan dari petugas di Loket Pembayaran. Datangi petugas loket setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan menyerahkan berkas fotokopi STNK baru yang berisi tagihan pembayaran. Bayar sejumlah tagihan yang tertera di STNK fotokopi itu. Setelah membayar, petugas akan memberi stempel lunas pada STNK fotokopi. Pembayaran STNK ini memuat pajak perpanjangan STNK satu tahun dan denda. Duduk kembali di ruang tunggu depan loket. Siapkan lembar cetakan STNK fotokopi.
6. Ambil STNK Baru
Tunggu petugas di loket STNK&SKPD Perpanjangan/Pengesahan memanggil nama Anda melalui pengeras suara. Setelah nama Anda dipanggil, datangi loket dan serahkan lembar cetakan STNK fotokopi kepada petugas. Petugas akan memberikan STNK baru Anda. Selesai!
Letak ketiga loket (Penyerahan berkas, Pembayaran, STNK&SKPD Perpanjangan/Pengesahan) berdekatan. Datanglah pagi-pagi jika ingin antrean tidak panjang. Saya tiba di Samsat Jakarta Timur pukul 09.00. Proses perpanjangan STNK selesai sekitar 30 menit. Cepat, bukan?
Seorang lelaki di samping saya agak kaget melihat efektivitas layanan perpanjangan STNK. “Dulu nggak seperti ini,” katanya. Saya pun berkata demikian dalam hati. Berarti, Polri berhasil mendisrupsi beberapa aturan sehingga proses penerbitan STNK perpanjangan berjalan lebih cepat daripada yang dulu.
Semangat transparansi dan akuntabilitas membuat layanan kepada masyarakat bisa cepat dan mudah. Pungutan liar dan calo tidak akan terjadi lagi. Selamat mencoba!
Leave a Reply