Spread the love

Sudah dibaca 1499 kali

Hari-hari menjelang eksekusi mati terhadap terpidana Teror Bom Bali II Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas diwarnai protes di beberapa daerah. Mereka yang tergabung dalam organisasi massa Islam menuntut pemerintah membatalkan hukuman mati itu. Abu Bakar Baasyir, Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Jawa Tengah, yang konsisten menyebut aksi trio pengebom itu sebagai jihad, seolah menjadi inspirator dan “imam”-nya.

 

Di sisi lain, pemerintah yang terkesan memperlambat waktu eksekusi, bergeming pada keputusannya. Sementara negara-negara lain, macam Australia dan Amerika Serikat, yang tidak menyetujui pemberlakuan hukuman mati, mendukung upaya pemerintah Indonesia menembak mati mereka. Sebuah sikap ambivalen sebagaimana diamnya para aktivis Hak Asasi Manusia negeri ini yang sejak lama gencar menyuarakan penghapusan hukuman mati.

 

Namun, dari fenomena yang marak muncul, publik akhirnya mengetahui siapa atau kelompok masyarakat mana saja yang mendukung Amrozi cs. Lebih dalam lagi, siapa yang mendukung ide-ide “radikal”, yaitu membunuh secara masif “musuh-musuh Islam” sebagai jihad sebagaimana dianut Amrozi cs, yang oleh pihak Barat disebut Islam Garis Keras/Islam Radikal/Islam Fundamentalis. Momen ini, tentu saja, disukai Badan Intelijen Negara dan badan intelijen asing untuk memetakan kembali kelompok-kelompok Islam tanah air.

 

Jika ditarik ke tataran wacana, konsepsi jihad yang dianut Amrozi cs beserta para pendukungnya, pada akhir yang ekstrim berujung pada sebuah dikotomi: orang Islam wajib memerangi non-Islam alias kafir. Sebuah pemahaman berbahaya bagi kelangsungan negara Indonesia yang demokratis dan melindungi perbedaan ketika hal demikian diterapkan pada kondisi sekarang. Dan masyarakat awam dituntut untuk menentukan keberpihakannya: membela Islam atau membela orang kafir yang disimbolkan dengan Amerika.

 

 

Arah jihad

Sebagian kaum muslim memahami jihad sebagai perang fisik, melawan musuh Islam dengan cara menghancurkan dan membunuh. Karena Islam yang bersifat universal, musuh Islam diidentifikasi dengan orang-orang non-muslim dan muslim yang dianggap berkawan atau mendukung kepentingan orang-orang kafir. Itulah paradigma yang memenuhi otak Amrozi cs sebagai dalil pembenaran aksinya yang ia sadari turut mengorbankan umat Islam. Jika banyak kaum muslim memiliki paradigma seperti dirinya, lalu membentuk kekuatan dan jaringan serta disokong senjata mematikan seperti mafia di luar negeri, pastilah negeri ini dilanda kekacauan hebat.

 

Ketika jihad diartikan sebagai perang fisik, setidaknya pada masa-masa “damai” ini, kondisi zaman hendak diputar kembali ke masa peperangan zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Ketika orang-orang kafir dan munafik secara tegas diperangi. Bila demikian, upaya sebagian kaum muslim lain yang berjihad menegakkan syariat Islam lewat proses yang panjang akan sia-sia. Mereka orang-orang yang mengisi lini-lini birokrasi pemerintah, lembaga tinggi negara, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan cendekiawan.

 

Sebenarnya ada “jalan kompromi” di antara dua penganut paham jihad ini, yaitu perumusan musuh Islam. Dalam upaya perumusan ini, interpretasi kata jihad dari masing-masing kelompok diakomodasi. Dan, dalam aplikasinya, masing-masing dan secara bersama-sama, menjalankan kewajibannya memerangi musuh Islam.

 

Musuh Islam secara umum dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu, baik sifat maupun perbuatan, yang menjauhkan manusia dari Allah SWT. Mereka dapat berupa individu maupun kolektif. Dengan definisi demikian, kaum muslim yang berpihak atau melakukan perbuatan yang menjauhkan dirinya atau orang lain dari syariat Allah, termasuk musuh Islam.

 

 

2008