Gerakan Pendidikan ala Anies Baswedan
Sudah dibaca 2678 kali

Sabtu malam, 25 Juli 2015, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menelepon saya. Ia minta saya mengunggah sebuah Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di laman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Ia pun minta saya menghubungi admin laman Kemendikbud agar mengunggah pula surat itu ke laman tersebut.
Setelah diunggah di kedua laman, ia minta hasilnya dikirim kepadanya dalam bentuk screenshot. Screenshot itu akan dikirimnya ke Direktur Jenderal GTK dan Pak Dirjen akan meneruskannya ke Mas Menteri.
Melalui pesan aplikasi Whatsapp, saya menghubungi salah satu admin laman Kemendikbud. Kalimat saya awali dengan permintaan maaf jika mengganggu ketenangannya dalam beristirahat di malam minggu. Ya, malam minggu, waktu libur dan istirahat bersama keluarga, memang seharusnya tak ada pekerjaan kantor yang tiba-tiba datang dan harus segera disikapi. Tapi kami sama-sama paham tugas kami sebagai jurnalis membuka ruang permakluman: jika atasan, kapanpun dan jam berapapun, menghubungi dan minta tolong, harus diterima dan dipenuhi permintaannya. Ini risiko jurnalis. Sekalipun teman saya itu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu saya buka laptop, hidupkan hotspot internet di ponsel, dan mulai berlayar di dunia maya.
Ada pesan masuk ke surat elektronik (surel—e-mail) saya. Surat itu berupa lampiran surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi Seluruh Indonesia. Isinya berupa instruksi agar kepala sekolah membacakan Sambutan Mendikbud saat upacara bendera pada Senin, 27 Juli 2015, yang bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah dan tahun pelajaran baru 2015/2016.
Saya mengunggah surat edaran itu ke laman Ditjen Dikdas, meletakkannya di menu Pengumuman, Produk Hukum, dan Teks Berjalan. Saya pun membuat berita yang bersumber dari sambutan Mendikbud. Berita itu saya seting untuk muncul pada Senin, 27 Juli 2015, pukul 07.30 WIB. Setelah itu saya tidur karena mata sudah “5 watt”. Pekerjaan lain yang telah saya rencanakan untuk diselesaikan terpaksa ditunda.
Besoknya, Ahad sore menjelang isya, atasan saya kirim pesan layanan singkat (SMS—short message service). Isinya berupa teks terusan (forward)—entah dari siapa—yang mengatakan akan ada surat edaran Mendikbud tentang MOS yang perlu dikirim ke semua kepala sekolah. Ia diminta stand by menunggu. Mungkin, maksudnya, saya juga diminta untuk stand by.
Saya buka surel. Ada satu surat terusan dari terusan sebelumnya yang berisi harapan Mendikbud untuk menyebarkan secara massif, menggunakan media yang ada, mengenai dukungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi terhadap kebijakan Kemendikbud agar PNS yang punya anak mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2015/2016. Mas Anies mengatakan ia telah berkoordinasi dengan Yuddy terkait itu. Ia kemudian menyertakan tautan berita dari detik.com tentang siaran pers Yuddy yang mendukung kebijakan Kemendikbud.
Saya berniat menulis ulang pemberitaan itu. Namun sayang, tulisan dari detik.com kurang memadai. Terlalu pendek. Saya kemudian membuka laman KemenPAN RB dan mendapatkan berita tentang hal tersebut yang ditulis Humas KemenPAN RB. Menggunakan informasi dari tulisan itu, saya menulis ulang berita dan memuatnya di laman Ditjen Dikdas.
Senin subuh, 27 Juli 2015, atasan saya mengirim pesan melalui whatsapp. Isinya Surat Edaran Mendikbud Nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Ia pun mengirim pesan layanan singkat ke ponsel saya agar saya segera mengunggah surat edaran itu ke laman Dapodik (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id) dan laman Ditjen Dikdas.
Selain surat edaran, pesan dari whatsapp itu juga memuat empat meme; satu meme tentang perbedaan praktik orientasi siswa di luar negeri yang diperlakukan manusiawi sebaliknya praktik di Indonesia malah tidak wajar dan mengajarkan siswa untuk tunduk pada penguasa serta menjadi penidnas kaum lemah, tiga meme berikutnya berupa kumpulan gambar siswa beratribut aneh saat mengikuti masa orientasi dilengkapi kalimat yang mempertanyakan acara tahunan itu.
Saya segera mengunggah surat edaran itu di laman Ditjen Dikdas pada menu Pengumuman, Produk Hukum, dan Teks Berjalan. Saya pun mengecek apakah surat edaran itu sudah dimuat di menu Pengumuman laman Kemendikbud dan Produk Hukum-nya. Ternyata belum ada.
Populis
Sejak Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada akhir 2014, saya melihat dan mulai merasakan ada perubahan drastis di tubuh Kemendikbud. Beberapa hari setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo, ia mengumpulkan seluruh karyawan Kemendikbud di Plasa Insan Berprestasi, Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Di acara itu, kepada para pegawai, ia minta dipanggil dengan sebutan “Mas Anies” atau “Mas Menteri” agar tidak terkesan tua.
Panggilan nama yang terkesan populis ini menandakan bahwa Anies ingin “merakyat”, tak ingin dianggap sebagai “atasan” dengan penghormatan yang berlebihan. Sedikit sekali pejabat yang ingin diperlakukan egaliter dengan bawahannya.
Lalu, keputusan drastis lainnya adalah ketika ia menerapkan secara terbatas Kurikulum 2013. Kebijakan yang berseberangan dengan pendahulunya M. Nuh. Dengan kebijakan tersebut, sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 adalah sekolah yang pada 2013 telah menerapkan kurikulum tersebut. Sisanya, kembali ke Kurikulum 2006.
Kebijakan itu diambil karena, salah satunya, masih banyak sekolah yang tidak siap menerapkan Kurikulum 2013, baik sarana maupun prasarananya. Penerapan Kurikulum 2013 pada 2014 secara menyeluruh di semua satuan pendidikan se-Indonesia terasa sebagai suatu pemaksaan.
Langkah lainnya yang dilakukan Anies adalah meninjau kembali konten buku Kurikulum 2013. Sebab, di lapangan, banyak ditemukan muatan kontroversial di dalam buku-buku itu. Masyarakat, termasuk saya sendiri, bertanya-tanya bagaimana bisa suatu tema, misalnya tips sehat berpacaran, masuk dalam sebuah kurikulum pembelajaran. Bukankah sebelum naik cetak dan didistribusikan ke seluruh Indonesia, buku-buku itu telah melalui berbagai macam penyeleksian mulai dari pembuatan silabus, penulisan, pengeditan, hingga penilaian akhir? Dan, sebelum diterima oleh siswa, bukankah hendaknya buku itu diperiksa oleh Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, dan guru?
Ujian Nasional (UN) yang tiap tahun menjadi pemberitaan kontroversial di media massa nasional pun tak luput dari kebijakan populis Anies. Ia menghapus UN sebagai penentu kelulusan siswa. Nilai UN akhirnya sama sekali tidak berkaitan dengan kelanjutan siswa menuntut ilmu ke jenjang berikutnya. Kelulusan siswa ditentukan oleh nilai ujian sekolahnya.
Anies juga suka melakukan inspeksi mendadak. Pernah, suatu kali, ia datang ke ruangan data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Gedung E lantai 5 Bagian Perencanaan dan Pengaggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Ia masuk begitu saja ke ruangan itu dan “untungnya” ada pengelola admin Dapodik yang stand by di sana. Barulah beberapa pejabat datang ke ruangan itu mendampinginya.
Kedatangannya memang cukup beralasan. Ia sedang fokus “mengamankan” kebijakannya terkait Kurikulum 2013: bagaimana Dapodik mengawal kebijakan itu. Ia sepertinya tengah “mengikis” kekakuan rantai birokrasi di mana pimpinan menunggu laporan bawahan atas kebijakan yang sedang dilaksanakan. Ia ingin tahu langsung kondisi di lapangan, memberikan arahan dan solusi atas persoalan yang dihadapi petugas lapangan. Dalam bahasa populer, Anies tengah melakukan “blusukan”.
Dalam tiap kesempatan, Anies pun tak sungkan untuk memenuhi permintaan orang untuk berfoto bersama atau selfie. Meskipun, pada kondisi tertentu, permintaan orang itu tampak berlebihan. Contohnya, saya pernah melihat orang mengajak Anies berfoto bersama di pelataran masjid usai salat Jumat.
Dekat dengan aktivis pendidikan
Sebelum menjabat Mendikbud, Anies dekat dengan kalangan aktivis pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Ia pun telah dikenal sebagai tokoh pendidikan yang melahirkan banyak ide perubahan. Salah satunya gerakan fenomenal Indonesia Mengajar. Gerakan ini mengorganisasi kaum profesional untuk terjun langsung mengajar di sekolah tertinggal dan terpencil secara sukarela.
Hubungan itu tetap dijaganya setelah ia menjadi Menteri. Pada acara Simposium Pendidikan yang digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 3, Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2015, Anies mempertemukan para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendikbud dengan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan. Bertema ‘Membumi-Landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia’, pertemuan itu coba merumuskan garis besar kebijakan pendidikan yang akan dijadikan masukan bagi program pembangunan pendidikan oleh Kemendikbud ke depan.
Agar acara berjalan efektif, dibentuk enam kelompok (cluster) yang masing-masing membahas tema tertentu, yaitu Akses dan Keterjangkauan, Anggaran Pendidikan, Revitalisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Mutu dan Kurikulum Pendidikan Nasional, Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Guru, dan Penataan dan Pemerataan Guru. Saat itu saya hadir dan meliput tema Akses dan Keterjangkauan yang dihadiri Dirjen Dikdas Hamid Muhammad dan Dirjen Dikmen Achmad Jazidie.
Dalam diskusi itu, para aktivis dan pegiat pendidikan begitu fasih menjelaskan berbagai persoalan pendidikan di daerah disertai upaya mereka mengatasi sejumlah permasalahan, termasuk ketika berhadapan dengan aparat birokrasi pendidikan. Namun, yang saya amati, ketika bicara soal kebijakan pendidikan oleh pemerintah pusat, kentara sekali mereka gagap. Berbagai persoalan seperti penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan sosial, rehabilitasi sekolah rusak, distribusi guru, dan penggantian kepala sekolah diarahkan pada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud.
Maka, mudah sekali pejabat Kemendikbud menjelaskan bahwa dalam kebijakan pendidikan, Pemerintah Pusat berperan sebagai regulator dan pelaksananya adalah Pemerintah Daerah. Tanggung jawab pengelolaan pun sudah lama dipegang oleh Pemda sebagai konsekuensi penerapan Undang-undang Otonomi Daerah pada 2002. Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki banyak kewenangan untuk menjalankan kebijakan dan membuat keputusan sendiri terkait pendidikan di daerahnya. Pemerintah Pusat tak bisa melakukan intervensi dan pemberian sanksi langsung.
Sosialisasi kebijakan pendidikan yang bersifat umum padahal sudah dilakukan, baik melalui media massa (koran, majalah, televisi) maupun situs web. Saya sendiri berupaya mengawal semangat transparansi yang selalu dicontohkan M. Nuh seiring penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu melalui laman Ditjen Dikdas. Pada 2011, misalnya, ketika penyaluran dana BOS diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, saya, atas Izin Dirjen Dikdas saat itu Suyanto, mengumumkan laporan penyaluran dana BOS per Kabupaten/Kota di laman Ditjen Dikdas. Dari laporan periodik itu tampak mana kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS ke sekolah.
Memang, kebijakan mekanisme penyaluran BOS melalui Pemerintah Kabupaten/Kota adalah amanah UU Otonomi Daerah. Namun, di lapangan, ternyata banyak sekali Pemda yang belum siap. Lebih dari itu, justru menyelewengkan dana BOS. Sejumlah Pemda tidak langsung menyalurkan dana BOS ke sekolah.
Keterangan itu saya dapati langsung saat mewawancarai Kepala Dinas sebuah kabupaten di kawasan terluar Indonesia. Katanya, dana BOS di kas daerah digunakan dulu untuk perbaikan infrastruktur daerahnya. Saya kemudian mewawancarai sejumlah kepala sekolah dan guru di daerah itu dan mendapati kenyataan pahit: selama belum menerima dana BOS dari Pemda, kepala sekolah sampai rela berhutang kepada koperasi atau orang lain, atau sesama guru patungan, untuk membiayai operasional sekolah. Hal ini sama dirasakan oleh kepala sekolah di banyak provinsi sebagaimana dilaporkan oleh media massa.
Pemerintah Pusat tak bisa berbuat banyak melihat fenomena itu. Sehingga tahun berikutnya, pada 2012, penyaluran dana BOS diubah ke mekanisme semula yaitu Pemerintah Provinsilah yang menyalurkan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Sejak saat itu tak ada lagi kepala sekolah yang berhutang demi keberlangsungan sekolah.
Namun, bagaimanapun, Anies telah membuka ruang dialektika antara pemerintah dan masyarakat, bahwa kebijakan pendidikan adalah keputusan bersama. Bukan monopoli pemerintah. Oleh karena itu, tanggung jawab pendidikan ditanggung bersama. Dalam sambutannya pada acara pembukaan dan penutupan Simposium itu, Anies tak bosan-bosan mengulang kata ‘pendidikan sebagai sebuah gerakan’.
Partisipatif
Pelibatan masyarakat dalam kebijakan pendidikan semakin menguatkan persepsi bahwa Anies Baswedan mengusung pendidikan sebagai sebuah gerakan yang partisipatif. Jika sebelumnya Pemerintah terkesan memonopoli pengambilaan kebijakan pendidikan, kini kesan itu hendak dipupus secara konkret: masyarakat diajak duduk bersama dan berdiskusi secara egaliter.
Gerakan partisipatif pemerintah-masyarakat-orangtua terus digalang Anies dalam berbagai kesempatan tampil di media massa. Ia tampak berupaya mengonkretkan kebijakan teoretis yang sudah lama ada dan mengombinasikannya dengan ide-ide baru. Kata-katanya begitu menggugah, memberi harapan dan janji baru pada perbaikan dunia pendidikan yang telah sekian lama terpuruk.
Sebagai jurnalis yang mengelola laman Ditjen Dikdas sejak 2009 (waktu itu nomenklatur Kementerian juga mengalami perubahan dari Departemen Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan Nasional, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), saya telah meliput tiga menteri pendidikan yang berbeda; Bambang Sudibyo, Mohammad Nuh, dan kini Anies Baswedan.
Dari ketiga menteri, saya sangat menikmati saat meliput pidato Anies Baswedan. Kalimatnya terstruktur rapi, santun, dan ‘berdaging’, banyak bahan untuk ditulis. Ada yang mengatakan ia seorang orator, bicara di hadapan banyak orang dan semua orang menyimak pidatonya.
Layaknya Presiden Soekarno Sang Singa Podium.
Kini, dengan kepiawaiannya dalam komunikasi publik, ide cemerlangnya dalam membuat berbagai terobosan, dan kehangatannya sebagai seorang pribadi, dunia pendidikan Indonesia tengah diletakkan di bahunya. Mampukah dunia pendidikan tanah air bangkit dari keterpurukan, membenahi berbagai persoalan yang membelitnya, dan membawa putra-putri tercinta menjadi generasi emas penerus bangsa? Rakyat Indonesia sedang menunggu gerakannya.*
kereeen
Semoga kebijakan Anies meberikan perubahan positif, khususnya bagi dunia pendidikan
Apapun kebijakannya, selayaknya semuanya berkesesuaian dengan aturan yang jelas, terutama aturan agama. Bagaimanapun juga, jika akhlaq anak generasi ini baik, maka ke depan akan baik pula, in syaa Alloh….panjang sekali, mas Billy…
Iya, hakikat tujuan pendidikan adalah memanusiakan manusia. Output pendidikan adalah manusia berakhlak mulia.
Sudah lama saya tidak buat tulisan panjang, jadi ini kerinduan saja. Terima kasih atas atensinya.
Sippp
Atas hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menerangkan persiapan UN untuk tingkat SMP sudah 100 persen siap dilaksanakan. JAKARTA– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, dalam pidatonya di acara peluncuran buku Cergam dan Komik Cerita Rakyat dari Sorong Selatan Papua Baratmengungkapkan apresiasinya kepada Guru Sekolah Dasar di Sorong Selatan, Papua Barat yang merupakan alumni program pendidikan jarak jauh S-1 Program Pendidikan dan Bahasa Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta.