Spread the love

Sudah dibaca 1486 kali

Sejak lama, penerapan hukuman ditujukan untuk membuat jera terpidana. Agar, setelah dihukum, mereka tak lagi mengulangi perbuatan jahatnya. Penjara, lokasi terpopuler di dunia bagi si terpidana, diharapkan menjadi tempat perenungan atas dosa-dosanya.

Hukuman juga diberlakukan agar orang-orang tidak berani melakukan kejahatan. Hukuman menjadi pembatas bagi kebebasan orang dalam berbuat sesuatu yang merugikan orang lian.

Namun, kini, hukuman tak menjamin semua tujuan di atas tercapai. Walau tahu akan dihukum penjara, banyak orang tetap berbuat jahat. Ironisnya, sekeluar penjara, mereka lebih terampil berbuat jahat. Lebih ironis lagi, mereka mengendalikan aksi kejahatan, seperti penjualan narkoba, dari balik penjara.

Penjara juga bukan lagi menjadi tempat “hina” bagi orang-orang yang pernah berteduh di dalamnya. Sebaliknya, penjara membuat bangga sebagian terpidana. Mereka merasa lebih “keren” telah mencicipi kelamnya penjara. Seakan mereka masuk penjara seperti para tokoh pejuang kemerdekaan yang dibui pemerintah kolonial Belanda dan Jepang. Terpidana model ini biasanya penjahat kerah putih, semacam koruptor dan sejenisnya. Penjara menjadi “Hotel” (bernama) Prodeo yang sebenarnya.

Apalagi aparatur penegak hukum gampang dibeli. Sogok polisi, suap jaksa dan hakim sudah bukan rahasia lagi. Dengan duit, vonis hukuman dapat dikurangi. Dengan duit, meski di dalam penjara, bisa keliling dunia seperti Gayus Tambunan—ia jadi tokoh fenomenal 2010 yang bisa memenjarakan sejumlah pengacara dan sipir penjara.

Pembinaan mental dan spiritual di dalam lembaga pemasyarakatan seolah tak berguna. Kelakuan mereka tak berubah setelah menjadi manusia bebas.

Maka, paradigma dalam memandang hukuman mestinya diubah. Hukuman jangan lagi dipandang sebagai alat untuk membuat orang jera atau takut. Hukuman seharusnya dipandang sebagai alat untuk mendidik manusia.

Hakikat pendidikan adalah memanusiakan manusia. Terpidana dididik, melalui berbagai perlakuan, agar menyadari bahwa mereka manusia yang harus berlaku layaknya manusia, bukan “serigala” bagi manusia. Tujuannya agar muncul kesadaran dan empati dalam diri terpidana.

Salah satu pendekatan dalam pendidikan bagi terpidana adalah mengenakan sanksi kerja sosial disamping hukuman penjara. Kerja sosial misalnya menjadi sukarelawan di panti jompo, panti asuhan, rumah singgah, atau posyandu. Atau menjadi penyapu jalanan, penjaga taman, pembersih toilet, marbut, dan tukang bangunan. Jika bekerja baik, hukuman mereka bisa dikurangi.

Tujuan pengenaan kerja sosial agar terpidana, terutama koruptor, langsung bisa merasakan sulitnya menjadi pekerja di bidang-bidang tersebut. Mereka harus merasakan capek, berkeringat, dan kepanasan.

Efek samping dari penerapan kerja sosial adalah timbulnya rasa malu di hati mereka. Namun tujuannya bukan itu. Di hati mereka diharapkan timbul rasa empati dan kasih sayang. Orang yang pernah merasakan hidup susah setidaknya tidak ingin membuat orang lain susah.

Selain kerja sosial, sanksi lain bisa lebih personal. Misalnya, selama menjalani hukuman, terpidana diwajibkan menghafal sejumlah surat, hadits, atau beberapa juz Al-Qur’an. Ini bisa diterapkan di Aceh yang menerapkan hukum Islam.

Kerja sosial akhirnya menjadi solusi alternatif bagi jenis hukuman yang monoton dan konvensional: penjara. Ia bersifat mendidik dan menggugah kesadaran serta empati. Mestinya peraturan hukum yang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana keluar dari arus utama (mainstream) paradigma kolonial Belanda yang memperlakukan terpidana layaknya binatang: agar jinak, harus dikurung atau dikucilkan. Saatnya hukum Indonesia membangun paradigmanya sendiri yang lebih manusiawi: memperlakukan terpidana layaknya manusia.*

 

Senayan, Jakarta. 6 Maret 2013.