Spread the love

Sudah dibaca 1287 kali

INDONESIA-SOCIAL-ECONOMY-TRANSPORT-JOCKEYSTiap berangkat kerja di kawasan Sudirman, saya selalu melewati Jalan Pintu Senayan 1 dari arah Jalan Asia Afrika. Fenomena pagi hari di jalan itu saya jadikan petunjuk waktu: jika masih banyak jockey 3 in 1, berarti belum pukul 10.00. Sebaliknya, jika mereka tidak kelihatan, berarti sudah lewat pukul 10.00.

Pemberlakuan sistem 3 in 1 di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman memberi keuntungan tersendiri bagi para jockey. Kendaraan roda empat yang berisi kurang dari tiga orang “haram” melintas. Kalau mau lewat, wajib tambah orang. Pelanggar aturan ini akan ditilang polisi.

Jockey hadir menjadi solusi. Mereka rela diajak ke mana-mana dan diturunkan di mana saja  asal di sepanjang Jalan Sudirman. Tentu, setelah menurunkan mereka, ada rupiah yang harus dikeluarkan.

Mereka berdiri di sepanjang trotoar, kadang sampai turun ke jalan, sembari mengacungkan satu atau dua jari. Satu jari teracung berarti dia menawarkan diri sendiri. Dua jari teracung berarti dia dan satu temannya bersedia menemani. Kadang ada yang berdiri sambil menggendong bayi. Kadang ada pula yang berpakaian seksi.

Sebelum pukul 8.00, jockey akan tampak lebih agresif. Mereka turun ke jalan, menawarkan diri pada pemilik mobil yang tengah berhenti menunggu lampu merah berganti hijau.

Rabu pagi, 4 Februari 2015, saya heran saat memasuki Jalan Pintu Senayan 1. Tak tampak jockey di pinggir trotoar. Saya yakin waktu belum bertengger di pukul 10.00. Ternyata, setelah melaju agak ke tengah, saya melihat petugas Satpol PP berkumpul. Tampak pula mobil kotak besar berwarna biru dongker yang pintunya dijaga petugas. Dari luar terlihat sejumlah tangan menjulur ke luar jendela. Ya, hari itu Satpol PP merazia para jockey 3 in 1. Secara hukum, keberadaan jockey dilarang pemerintah.

Apakah kemudian jalan itu bebas jockey? Tidak! Tadi pagi, saat saya melintasi jalan itu, banyak jockey berdiri di pinggir trotoar menjajakan jasa. Tentu saja Satpol PP tak terlihat.

Situasi ini sama seperti razia Satpol PP atas pedagang kaki lima di depan FX Plaza, pinggir Jalan Jenderal Sudirman, di samping gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika tidak ada petugas, sejak sore hingga malam trotoar di sana disesaki pedagang kaki lima; sate, baso malang, tempe mendoan, minuman, ketoprak, batagor, pecel lele, soto gebrak. Para pekerja kantor di sekitar jalan itu yang jadi pelanggannya. Namun, ketika Satpol PP datang dan memarkir kendaraan patroli di lokasi berjualan, para pedagang kabur entah ke mana. Kondisi ini selalu berulang.

Ya beginilah sulitnya mengatur orang Indonesia. Penduduk negeri ini cenderung melanggar aturan. Makanya muncul ungkapan satir: aturan dibuat untuk dilanggar. Kondisi ini diperparah oleh pelanggaran oleh aparat penegak hukum yang juga gemar melanggar aturan.

Jockey, seperti bidang profesi tertentu lain, muncul sebagai penengah antara kepatuhan terhadap aturan dan kompromi dalam menyiasati regulasi. Namun, tetap saja, keberadaannya dianggap “haram” dan patut ditangkapi.*

 

Senayan, 5 Februari 2015.