Spread the love

Sudah dibaca 743 kali

 

 

Oleh: Billy Antoro

Kasus penamparan kepala sekolah kepada muridnya yang merokok di SMA Negeri 1 Cimarga, Lebak, Banten viral di media sosial (Medsos) tanah air. Akibat dari peristiwa tersebut, kepala sekolah sempat dinonaktifkan dan sang murid terancam sanksi. Warganet (netizen) terbelah: memihak murid karena mengalami kekerasan dan memihak kepala sekolah lantaran menjalankan disiplin.

Kendati situasi mulai normal setelah Gubernur Banten “mendamaikan” kedua pihak, yaitu  penyelesaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan di kepolisian, jagad Medsos tidak demikian. Polemik di dunia maya masih panas. Sayangnya, dari sekian perdebatan yang mengemuka tersebut, ada satu wacana yang luput dibahas, yaitu penanganan terhadap murid yang merokok. Rasanya, jika dilempar ke ruang Medsos, warganet akan satu suara, bahwa murid yang merokok harus direhabilitasi hingga berhenti merokok.

Bagaimanapun, anak usia sekolah yang merokok dapat digolongkan sebagai korban. Mereka dinilai belum cukup mampu mengambil keputusan jangka panjang, memiliki sumber finansial sendiri untuk membeli rokok, dan mudah terpengaruh ajakan teman.

Di Indonesia, kenaikan jumlah perokok setiap tahun menunjukkan angka yang fantastis. Menurut Kementerian Kesehatan, warga Indonesia yang merokok berjumlah 70 juta orang. Dari angka tersebut, 7,4 persen adalah remaja berusia 10—18 tahun. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) tahun 2024 oleh Badan Pusat Statistik, pada kelompok usia 15–19 tahun, angkanya naik dari 9,36% di tahun 2022 menjadi 9,84% di tahun 2024. Sementara Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021 melaporkan jumlah perokok elektrik dari tahun 2011 sampai 2021 naik hingga 10 kali lipat.

Regulasi yang mengatur peredaran rokok untuk menekan angka prevalensi perokok sebenarnya sudah ada. Mulai dari larangan merokok di fasilitas umum termasuk lingkungan sekolah hingga pemunculan gambar dampak merokok disertai teks bahaya merokok di bungkus rokok. Tetapi semua itu tak mampu menghambat laju peningkatan jumlah perokok muda.

Fenomena murid merokok di tengah masyarakat kini bukan hal tabu. Mereka tak segan-segan dan malu tampil di depan publik merokok dengan bergerombol, sambil naik sepeda motor, hingga melakukannya di lingkungan sekolah. Perilaku merokok orang dewasa yang dapat dilihat di kehidupan keseharian mereka cukup menjadi referensi bagi siswa.  Bahwa semakin hari perilaku perokok di negeri ini telah mengabaikan semua larangan yang ada; di ruang-ruang ber-AC perkantoran, fasilitas umum, parkiran rumah sakit, hingga sekolah. Pun kita melihat aktivitas merokok di manapun berada kini tampak tengah dinormalisasi seiring tiadanya penegakan hukum oleh aparat dan penguatan norma oleh masyarakat.

 

Revitalisasi Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah

Sebenarnya pemerintah telah mengatur regulasi terkait aktivitas merokok di lingkungan sekolah. Pada 2015, terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Menurut peraturan tersebut, penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok bertujuan mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Agar seluruh warga sekolah terlindung secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan dari dampak rokok, masih menurut regulasi itu, perlu diciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Pasal 3 menyebutkan bahwa sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah adalah kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah.

Bagaimana dengan peserta didik yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah? Pasal 7 ayat (3) menjelaskan secara spesifik, “Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.” Jelas di sini bahwa sekolah wajib melakukan pembinaan kepada murid yang merokok. Pembinaan tak sekadar di dalam sekolah, tetapi juga di luar sekolah (lingkungan rumah dan masyarakat). Pertanyaannya, apakah sekolah sudah menjalankan pembinaan sebagaimana amanat regulasi tersebut? Jika merujuk pada kasus di SMA Negeri 1 Cimarga, hukuman fisik berbau kekerasan jelas bukan pembinaan yang diharapkan semua pihak.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur tentang kawasan tanpa rokok yang salah satunya adalah tempat proses belajar mengajar (sekolah). Secara tegas regulasi ini menyatakan orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dapat dipidana denda hingga Rp50 juta (pasal 437).

Sekolah memiliki Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (TP-UKS). Tim ini bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan program kesehatan di sekolah. TP-UKS, di semua provinsi, dibentuk secara struktural mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga sekolah. Semua pihak terlibat seperti kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan petugas kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Pertanyaannya, apakah TP-UKS telah berjalan efektif? Kenaikan fantastis jumlah perokok di kalangan pelajar tiap tahun mengungkap kinerja semuanya.

Maka revitalisasi peran TP-UKS harus segera dilakukan. Semua Tim Pelaksana berbenah diri, meninjau kembali program kerja yang terbengkalai. Mendampingi peserta didik lebih dekat dan memberi mereka perlindungan dari aktivitas merokok yang merusak kesehatan.

Terlebih kini, dalam dokumen kurikulum, kesehatan menjadi salah satu Dimensi Profil Lulusan. Pada Standar Kompetensi Lulusan dengan dimensi kesehatan, baik pada jenjang dasar maupun menengah, murid yang lulus pendidikan diharapkan, “memiliki kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan.” Jika selulus sekolah murid masih merokok, merujuk pada dokumen kurikulum, secara hakikat sekolah itu gagal mencetak lulusannya.

Kepala sekolah dan guru tak boleh berdiam diri, menyerah pada keadaan. Peningkatan jumlah perokok di kalangan pelajar tiap tahun menjadi peringatan bahwa masa depan republik ini sedang terancam. Kita tidak ingin populasi penduduk Indonesia pada 2045 dipenuhi oleh orang-orang yang sakit jantung, kanker, dan penyakit tidak menular lainnya.

 

Gerakan Kolaboratif

Untuk mengurangi jumlah perokok di kalangan pelajar, diperlukan inisiasi gerakan kolaboratif yang melibatkan sekolah, Puskesmas, dan pemangku kepentingan lainnya. Gerakan ini dimulai dengan mendata profil kesehatan murid ihwal persentuhannya dengan rokok. Lingkungan keluarga dan masyarakat juga perlu dikenali melalui isian kuesioner. Sebab, umumnya murid merokok karena pengaruh orang tua, tetangga, dan lingkaran pertemanannya.

Program pemerintah berupa Cek Kesehatan Gratis (CKG) juga dapat memperkuat gerakan ini. Petugas kesehatan perlu menggali lebih dalam tentang kebiasaan, lingkungan, dan dukungan kesehatan murid.

Hasil pendataan, baik dari penyebaran kuesioner maupun CKG, digunakan untuk menentukan asesmen terhadap masing-masing murid. Tiap murid memiliki profil kesehatan berbeda-beda. Penanganannyapun tak bisa diseragamkan.

Simpul dari gerakan kolaboratif ini adalah Puskesmas. Puskesmas bekerja sama dengan sekolah, setelah mendapatkan profil kesehatan murid, melakukan upaya-upaya rehabilitasi dan pencegahan serta edukasi yang terjadwal dan berkesinambungan. Puskesmas juga bekerja sama dengan orang tua murid, Pos Layanan Terpadu (Posyandu), dan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk memastikan murid terbebas dari lingkungan adiktif perokok.

Sekali lagi, murid yang merokok adalah korban industri rokok. Mereka perlu dibantu keluar dari jeratan nikotin melalui rehabilitasi terencana dan sistematis. Pada Maret 2025 lalu, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik mencatat konsumsi rokok memberikan kontribusi signifikan terhadap garis kemiskinan. Kita tidak ingin para pelajar itu, pada beberapa tahun ke depan, masuk dalam kelompok warga miskin karena menghabiskan uangnya dengan membeli rokok.*

Tangerang, 23 Oktober 2025