Spread the love

Sudah dibaca 1575 kali

Penegakan hukum di negeri ini telah mencapai titik nadir keprihatinan. Anehnya, bukannya menunjukkan perbaikan, penegakan hukum malah kian dalam terperosok ke jurang keterpurukan. Yang menjengkelkan, hal tersebut makin telanjang dan mudah dilihat oleh publik.

Simak saja bagaimana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani kasus kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan Rasyid Rajasa, anak bungsu Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Polisi tak pernah menahan Rasyid. Alasannya, anak itu mengalami depresi dan tekanan mental setelah kecelakaan tersebut. Butuh perawatan intensif dari tim dokter. Pihak kejaksaan menguatkan keputusan itu. Katanya, kejaksaan tak punya alasan menahan Rasyid. Rasyid diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Alasan menghilangkan barang bukti mengada-ada: korbannya sudah meninggal dan dikubur, apalagi yang perlu dihilangkan?

Lalu masyarakat tahu, selama ini Rasyid tidak mendekam di rumah untuk memperbaiki mentalnya yang dikatakan dokter depresi dan tertekan. Anak itu bebas main futsal dan jalan-jalan ke Candi Borobudur. Ini mengingatkan memori publik pada kasus Gayus Tambunan yang bebas jalan-jalan ke Bali dan tempat lain dengan frekuensi yang bikin geleng-geleng kepala padahal ia berstatus tahanan di Markas Komando Brigde Mobil Kelapa Dua Depok.

Perlakuan berbeda diterima Jamal. Sopir angkutan kota ini diduga menyebabkan seorang penumpangnya meninggal karena nekat lompat ke jalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan. Masyarakat tak tahu apakah Jamal saat itu depresi dan mengalami tekanan mental sehingga perlu perawatan intensif dokter. Namun polisi langsung menahannya di penjara.

Pertanyaannya kemudian, jika Rasyid bukan anak pejabat yang dekat penguasa, apakah Polri akan menahannya? Pertanyaan sama berlaku pada Jamal.

Sebelumnya pada kasus yang menyeret Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat. Anas Urbaningrum ketahuan menggunakan satu plat nomor mobil untuk dua mobilnya. Artinya, ia telah memalsukan salah satu nomor plat mobilnya. Yang menggelikan, yang dituduh bertanggung jawab sang sopir. Padahal, menurut akal sehat, tak mungkin sang sopir berani memalsukan plat nomor tanpa sepengetahuan pemilik mobil yaitu Anas Urbaningrum. Yang lebih menggelikan, polisi tidak menghukum pelanggar itu seperti menilangnya.

Dari dua kasus ini saja, masyarakat dengan mudah melihat bahwa polisi tidak berani menegakkan hukum. Sebab yang terlibat kejahatan adalah pejabat yang dekat dengan Presiden SBY. Polisi diskriminatif, tebang pilih, dan berpihak pada kejahatan.

Komisi Pemeberantasan Korupsi juga tak luput dari persoalan penegakan hukum yang diskriminatif. Pejabat Partai Demokrat yang notabene anak buah Presiden SBY, sebut saja Angelina Sondakh, Andi Alifian Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum, tak lekas ditahan setelah dijadikan tersangka. Sedangkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq langsung ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kenapa KPK bersikap diskrimintif? Apakah KPK tidak khawatir para tersangka itu tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan konspirasi yang membuat mereka bebas dari tuduhan? Apakah korupsi tak lagi dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime)?

Jika korupsi masih dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sebaiknya orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Tak perlu membuat kriteria apakah yang satu layak ditahan dan lain tak perlu ditahan. Asal statusnya tersangka korupsi, langsung ditahan. Perlakuan hukum terhadap koruptor mestinya harus luar biasa juga.

Masyarakatpun masih perlu urut dada menyaksikan banyak terpidana koruptor divonis dengan hukuman ringan. Hakim seperti tutup mata terhadap kejahatan mereka yang telah menghambat kesejahteraan rakyat dan merusak negeri ini.

Maka jangan paksakan pandangan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan baik. Masyarakat cukup pintar menilai mana yang bekerja demi pengabdian dan mana yang bekerja demi penguasa, duit, dan perut.

Jika fenomena ini dibiarkan terus, negeri ini akan cepat hancur. Aparat penegak hukum seperti barang mainan pejabat. Peraturan hukum jadi bancakan para pengacara yang haus duit dan ketenaran. Tapi siapa yang peduli?

Aparat penegak hukum mestinya bekerja secara profesional, memedulikan hati nurani, dan bertindak profesional. Sebab, tindakan yang sebaliknya justru akan mempermalukan diri dan institusinya, baik di hadapan manusia maupun Tuhan. Oh ya, sepertinya mereka perlu ditanya satu per satu: apakah lebih takut pada Tuhan atau penguasa negeri ini?*

 

Senayan, Jakarta. 5 Maret 2013