Pelajar Pemain Judi Online Sebaiknya Dikeluarkan?
Sudah dibaca 470 kali
Banyak pelajar di Indonesia yang gemar main judi online (Judol), alias taruhan duit melalui permainan di internet. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak menemukan, 40 ribuan siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA di Demak main Judol. Diperkirakan 12 ribu siswa main gim daring yang disponsori Judol dan 2 ribu siswa langsung mengakses Judol tersebut (Kompas.com, 20/10/2023).
Itu di Demak, Kota Wali. Bagaimana dengan pelajar di daerah lain? Secara umum tak jauh beda. Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto (Kompas.com, 19/6/2024), korban Judol 2,37 juta penduduk Indonesia. Sebanyak 2% di antaranya anak-anak berusia 10 tahun (80 ribu orang) dan 11% berusia 10—20 tahun (440 ribu orang).
Kebanyakan para pelajar tahu akses Judol melalui gim streaming di Youtube. Mereka melihat idolanya (gamer) main sekaligus mempromosikan Judol (bbc.com, 27/11/2023). Laman Judol juga dengan sangat mudah didapat dengan mencarinya di mesin pencari Google dan kanal Youtube.
Dampak pelajar main Judol mengerikan. Mulai dari berhalusinasi menang judi, bengong saat kegiatan pembelajaran di kelas, sampai menghabiskan duit jajan untuk main Judol. Bahkan, di Cianjur, ada pelajar yang nekat merampok minimarket karena ketagihan Judol dan berutang kepada temannya.
Lalu apa yang yang harus dilakukan guru di sekolah? Perlukah mengeluarkan mereka dari sekolah gara-gara kecanduan Judol?
Pada dasarnya para pelajar pecandu Judol itu adalah korban. Mereka korban orang-orang dewasa yang menjadi bandar Judol. Mereka korban orang tua, saudara, tetangga, teman, anggota legislatif, dan kepala daerah yang juga main Judol. Para bandar Judol mengincar pelajar karena emosi anak seusia mereka masih labil dan mudah dipengaruhi.
Ketika guru dan kepala sekolah mengetahui ada siswanya melakukan Judol, jangan buru-buru dimarahi. Panggil mereka ke ruang guru dan ajak berdiskusi. Tanya baik-baik tentang aktivitas ber-Judolnya: sejak kapan, dengan siapa saja, dari mana uangnya, dst. Pada kesempatan lain, panggil orang tua mereka ke sekolah. Tanyakan apa tahu anaknya melakukan Judol, berapa uang yang diberikan ke sang anak, dst. Diskusikan tentang solusi dan tekankan sang orang tua agar tidak memarahi dan melakukan kekerasan kepada anak. Beri tahu bahwa anak mereka adalah korban. Tujuan diskusi satu: bagaimana menghentikan sang anak agar tidak terus ber-Judol.
Kepala sekolah dan guru kemudian berdiskusi tentang kondisi tersebut. Petakan anak-anak yang melakukan Judol. Diskusikan cara menghadapinya. Jangan pernah berpikir untuk mengeluarkan mereka dari sekolah. Kalau dikeluarkan, siapa yang akan membimbing mereka untuk bebas dari ketagihan Judol? Orang tua mereka kemungkinan buruknya memarahi, memukuli, bahkan mengusir mereka dari rumah. Kasihan sekali anak-anak itu, padahal mungkin mereka ketagihan Judol karena tidak mendapat perhatian dan bimbingan agama dari kedua orang tuanya.
Jangan pula berpikir untuk menghukum mereka. Apalagi yang sifatnya fisik. Fokus pada upaya membantu mereka keluar dari ketagihan ber-Judol. Jadilah teman bicara yang enak dan bisa dihubungi kapan saja. Ajak pula mereka untuk membantu teman-temannya yang lain yang masih terjerat Judol. Kolaborasi guru-siswa bisa dimulai dari sini.
Sasaran edukasi untuk menghentikan Judol tidak hanya siswa. Orang tua juga perlu diedukasi. Diskusikan Judol di grup Whatsapp orang tua siswa. Kumpulkan mereka dalam kegiatan Komite Sekolah. Fokus ke cara penanganan dan hal yang dapat dilakukan orang tua agar anak-anak mereka keluar dari jeratan Judol dan tidak terpengaruh lagi olehnya. Termasuk langkah kolaboratif orang tua-sekolah untuk memberantas Judol di kalangan siswa.
Di kelas, guru tak perlu sungkan untuk mengangkat Judol sebagai topik diskusi—meskipun yakin siswa-siswi di kelas tidak ikut Judol. Sisihkan waktu untuk membahasnya. Upayakan situasi diskusi tidak menghakimi dan menceramahi. Tanyakan pendapat mereka tentang Judol, penyebab kecanduan Judol, dan dampak ketagihan Judol. Jangan buru-buru bicara tentang haramnya perjudian dengan dalil agama. Sebab, kemungkinan besar, mereka sudah tahu tentang haramnya judi—sama dengan sudah tahunya mahasiswa, ibu rumah tangga, anggota DPR, dan kepala daerah negeri ini tentang haramnya berjudi. Sebab, kalau sudah ketagihan, sama seperti merokok dan mengonsumsi narkoba, sulit berhenti ber-Judol.
Guru bisa menggunakan teks multimodal sebagai bahan diskusi. Misalnya dengan video di Youtube, artikel di media massa, atau ucapan pakar/ahli di media sosial. Dapat pula mendiskusikan lirik Judi karya Raja Dangdut Rhoma Irama dengan mendengarkannya lebih dulu bersama-sama.
Literasi finansial akhirnya tak terbendung. Diskusikan tentang penggunaan uang, misalnya dengan cara membelanjakan sesuatu yang dibutuhkan, ditabung, diinvestasikan, dan didonasikan. Sampaikan tentang judi sebagai cara tak logis membelanjakan uang—menggandakan uang dengan cara yang salah. Sampaikan bahwa dalam Judol tak ada yang bisa kaya. Semua pasti jatuh miskin. Sebab bandar Judol mengondisikan pemainnya agar ketagihan dulu. Caranya dengan mengatur kemenangan dan kekalahan di setiap permainan. Setelah ketagihan, pemain Judol tak akan bisa lagi berpikir tentang kekalahan karena pikirannya berhalusinasi untuk selalu menang di setiap permainan Judol.
Selain logika, guru juga dapat menggunakan pendekatan agama, bahwa perjudian dengan berbagai bentuknya diharamkan oleh Tuhan YME. Guru, misalnya, dapat bercerita tentang kisah Nabi Muhammad SAW yang memberantas perjudian di tanah Arab.
Isu Judol juga dapat menjadi bahan diskusi di Komunitas Belajar (Kombel). Antarguru dapat berbagi pengalaman dan solusi tentang cara menghadapi Judol di kalangan siswa. Dapat pula didesain kegiatan lintas mata pelajaran yang terkait dengan isu Judol. Jika para bandar Judol (beserta influencer bayaran) gencar melakukan promosi di Youtube dan media sosial, guru juga dapat melakukan tangkalan (counter) tentang antijudi di Youtube dan medsos (tentu tanpa mengganggu kegiatan pembelajaran).
Mari sayangi anak-anak kita dengan menghindarkan mereka dari predator bandar Judol!*
Tangerang, 30 Juni 2024
Pelaporan dan pencarian rekening bank dan e-wallet terindikasi tindak pidana: https://cekrekening.id/home
Leave a Reply