Spread the love

Sudah dibaca 1570 kali

Dr. H. Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. Ia sukses membuat gempar penghuni negeri ini. Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam, 2 Oktober 2013, atas dugaan penerimaan suap.

Barangkali ini sebuah mimpi buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Benteng terakhir pengadilan ternyata juga disusupi orang bermental korup. Tak tanggung-tanggung, ketuanya langsung yang jadi tersangka. Anggapan penghuni MK adalah “manusia setengah dewa” pupus. Berganti kesedihan mendalam orang-orang yang masih mendamba keadilan di negeri ini dan sorak-sorai koruptor yang secara sistematis melakukan penetrasi ke lembaga-lembaga peradilan dan penegakan hukum.

Akhirnya kita kembali diajak untuk berpikir ulang tentang penegakan hukum di negeri ini: hukum apalagi yang bisa membuat takut calon koruptor?

Hukuman penjara, pendeknya masa hukuman, dan remisi bagi koruptor menjadi bahasan yang membosankan sekaligus ironisme yang tiada habisnya. Kesimpulan akan berakhir dalam satu deret kalimat: korupsi, akhirnya, bukan suatu kejahatan yang luar biasa di Indonesia.

Namun perjuangan memberantas koruptor harus terus dikobarkan. Masyarakat dan penegak hukum tak boleh mundur menyingkirkan orang-orang sialan itu. Konsistensi mendorong penegakan hukum yang adil mesti senantiasa digemakan. Termasuk mendorong bentuk hukuman alternatif terhadap para koruptor.

Saya pernah mengusulkan agar koruptor dihukum mati, di penjara puluhan tahun, dimiskinkan, kerja sosial, hingga tinggal satu sel beberapa lama di kebun binatang dengan hewan buas. Kali ini, usul saya adalah PENCABUTAN GELAR AKADEMIS.

Rata-rata para koruptor adalah sarjana strata 1, strata 2, atau strata 3. Bahkan kini mulai tren mereka menjabat sebagai guru besar. Di depan atau belakang nama mereka tersandang gelar akademis. Gelar tersebut hakikatnya tak hanya memberi isyarat bahwa orang tersebut secara keilmuan telah menguasai bidang tertentu. Namun ia juga telah memahami dan berpihak pada nilai-nilai kebenaran dalam keilmuannya.

Kemampuan bisa mengenyam pendidikan di bangku perguruan tinggi, negeri dan swasta, tak lepas dari pemberian subsidi oleh rakyat kepada dirinya. Tak ada perguruan tinggi negeri yang bebas dari subsidi pemerintah yang nota bene subsidi itu ditarik dari pajak rakyat. Maka sudah menjadi kewajiban bahwa orang-orang berpendidikan membalas budi rakyat dengan mendarma baktikan hidupnya bagi kepentingan rakyat.

Ketika orang tersebut melakukan tindakan yang merugikan rakyat, maka ia telah berkhianat. Tidak amanah dalam mengemban kepercayaan rakyat. Sepatutnya orang itu mengembalikan seluruh subsidi yang diterimanya kepada rakyat.

Dalam konteks ini, menjadi suatu hal yang rasional jika gelar akademis dikembalikan kepada rakyat. Kepada institusi pendidikan yang mencetaknya menjadi orang berpikiran waras. Ia tak lagi pantas menyandangnya. Sebab koruptor, secara akademis, telah menghina ilmu pengetahuan yang mengabdi kepada rakyat.

Kita miris melihat koruptor selepas menjalani hukuman penjara yang pendek melenggang di lembaga-lembaga akademik ataupun jabatan publik. Gelar akademisnya masih melekat di depan atau belakang namanya. Seorang mantan terpidana koruptor yang korupsi saat menjabat menteri pun kini kembali menduduki jabatan istimewa dengan tetap menyandang gelar akademisnya. Sungguh ironis!

Seharusnya kalangan akademisi turut menghukum koruptor dengan mengajukan aturan kepada DPR yang mencabut gelar akademis kepada koruptor. Seorang terpidana korupsi otomatis melepas gelar akademisnya saat ia masuk penjara. Selepas penjara, ia tak boleh lagi melekatkan gelar pada namanya.

Hukuman ini akan dijalaninya seumur hidup. Ketika kembali bekerja, gaji yang dihitung berdasarkan tingkat akademik menempatkannya pada gaji setara lulusan SMA. Kalaupun akhirnya menduduki jabatan, ia tak boleh memegang tanggung jawab terkait keuangan.

Saya yakin, dengan pencabutan gelar akademis, orang akan kembali berpikir untuk melakukan korupsi, terutama mereka yang bergelar master, doktor, apalagi profesor. Setelah namanya tercemar dan hartanya habis disita negara, ia pun tak bisa menjual gelar.

Maka, mari kita dorong agar para koruptor dibebaskan dari gelar akademis usai menjalani hukuman. Mereka tak layak menjadi bagian dari kalangan terdidik. Mereka cuma sampah yang tak layak dikasihani. Sebab koruptor adalah orang-orang yang sengaja dan penuh kesadaran mengkhianati amanah rakyat.

Akhirnya, nanti, Dr. H. Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H., selepas keluar penjara—kalau ia masih hidup—hanya bernama H. Muhammad Akil Mochtar. Gelar “haji”, apakah masih boleh disandangnya atau tidak, biar ia saja yang berurusan dengan malaikat.*

Senayan, Jumat, 4 Oktober 2013.