Spread the love

Sudah dibaca 1435 kali

 kurikulum

Dulu saya bertanya-tanya kenapa dalam pelajaran Bahasa Indonesia, terutama di bangku SD dan SMP, siswa tidak diarahkan untuk membuat karya sastra semacam puisi, cerita pendek (cerpen), atau novel. Di tingkat SD, siswa hanya diarahkan untuk bisa memahami bahan bacaan. Selanjutnya, di tingkat SMP, siswa diarahkan untuk menganalisis karya sastra. Di tingkat SMA, barulah siswa diarahkan untuk membuat karya.

Atas dasar apa pemenggalan itu dilakukan? Metode kurikulum tertentu yang mempertimbangkan pola pikir anak?

Imbas dari kebijakan yang ditopang oleh kurikulum itu membuat siswa SD dan SMP tak bisa mengerti dan membuat karya sastra. Mereka dikondisikan sebagai konsumen karya sastra. Sementara pelajaran bahasa di tingkat SMA pun tak menjamin siswa mampu membuat karya sastra.

Situasi ini diperparah oleh fenomena di mana masyarakat Indonesia, tak terkecuali siswa dan guru, malas membaca. Kurikulum yang dianggap sebagai “obat” bagi kondisi pendidikan yang terus terpuruk pun tak memandang perlu peningkatan kegiatan membaca dan menulis melalui kegiatan konkret: membaca dan menulis tak menyentuh aspek imajinasi dan mencipta. Herannya, survey PISA dan PIRLS yang rutin menempatkan Indonesia berada di peringkat terbawah dalam hal literasi dianggap sebagai angin lalu.

Saya bersyukur bahwa situasi buruk ini kemudian disadari oleh pembuat kebijakan. Pada konferensi pers usai acara pelantikan Narasumber Nasional di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud di Depok, Jawa Barat, Ahad pagi (20/3/2016), Totok Suprayitno, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, mengatakan bahwa salah satu revisi atas Kurikulum 2013 adalah peniadaan pemenggalan pola pikir dalam pelajaran literasi. Jika sebelumnya pola pikir memahami, menganalisis, dan mencipta dipenggal dalam pelajaran di masing-masing satuan pelandidikan, kita tidak pola pikir itu disatukan. Jadi, baik siswa SD, SMP, maupun SMA sama-sama diarahkan untuk bisa memahami, menganalisis, dan mencipta karya sastra.

Ini terobosan yang progresif. Memang sudah sepatutnya hal demikian dilakukan. Jangan batasi pola berpikir orang.

Pada kenyataannya, di lapangan, bermunculan siswa (usia SD dan SMP) yang bisa membuat dan menerbitkan karya sastra (cerpen dan novel). Dapat dipastikan kemampuan mereka tidak didapat dari pelajaran di sekolah. Mereka belajar sendiri di luar sekolah. Mereka pun mampu menopang industri perbukuan dengan memasok terus karya sastra untuk masyarakat.

Semoga, dengan kebijakan baru ini, semakin banyak siswa Indonesia bisa menulis. Tak hanya itu, mereka juga rajin membaca karena kegiatan membaca dan menulis bagai sekeping logam yang punya dua sisi.*