Spread the love

Sudah dibaca 1466 kali

Kotamobagu
Di ruang Kepala Sekolah SMPN 1 Kotamobagu, Selasa (22/12/2015)

Selasa pagi (22/12/2015) saya bertemu dengan Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SMPN 1 Kotamobagu, SMPN 8 Kotamobagu, dan SDN 2 Mogolaing, Kota Kotamobagu, Sulawesi Selatan. Dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) bantuan sosial Komite Sekolah. Pertemuan dilakukan di ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru SMPN 1 Kotamobagu, Jalan Arif Rahman Hakim.

Setelah semua mengisi instrumen yang saya berikan, saya menjalankan agenda lain yang diniatkan sejak berangkat dari rumah: sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, terkait kegiatan membaca buku non-pelajaran 15 menit bagi siswa sebelum memulai hari belajar.

Ada alasan tersendiri kenapa saya melakukan sosialisasi, yaitu terkait dua kegiatan besar yang sudah diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu Semiloka Literasi Sekolah (Surabaya, 24-26 November 2015) dan Diskusi Terpumpun Penjenjangan Buku (Bekasi, 11-13 Desember 2015).

Semiloka Literasi Sekolah dilaksanakan untuk menyempurnakan Panduan Umum dan Petunjuk Teknis Literasi Sekolah yang tengah disusun oleh Tim Literasi Dikdasmen. Acara diawali dengan kunjungan ke sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKLK, kemudian dilanjutkan diskusi panel yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya, Staf Khusus Mendikbud, praktisi, dan akademisi, lalu disempurnakan dengan diskusi mengenai Panduan Umum dan Petunjuk Teknis Literasi Sekolah. Acara dibuka oleh Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad.

Diskusi Terpumpun Penjenjangan Buku diselenggarakan di Bekasi, Jawa Barat, dengan menghadirkan narasumber dan peserta yang lebih komplet dari segi latar belakang. Ada unsur Kemendikbud (Tim Literasi Dikdasmen), Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Direktorat PAUD dan Dikmas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Perpustakaan Nasional, Yayasan Literasi Anak Indonesia, USAID Prioritas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan penerbit. Hadir pula penerima Anugerah Peduli Pendidikan yang berbagi pengalaman mengenai kegiatan edukasi kepada masyarakat. Acara ini bertujuan untuk menentukan konsep dan rumusan penjenjangan buku.

Dua kegiatan di atas bertujuan untuk menjawab pertanyaan sederhana yang muncul terkait kebijakan pewajiban siswa membaca buku non-pelajaran 15 menit sebelum memulai waktu belajar. Pertama, dalam waktu 15 menit, hal apa saja yang harus dilakukan siswa, guru, dan pihak lain di sekolah? Kedua, apa yang harus dilakukan para pemangku kepentingan, mulai tingkat pusat hingga satuan pendidikan, dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut. Ketiga, buku apa saja yang dibaca siswa? Siswa memang dibebaskan membaca buku non-pelajaran, namun kebijakan itu secara inhern mengamanatkan untuk merekomendasikan buku terbaik untuk dibaca siswa sesuai dengan kemampuan membaca dan usianya. Sebab tak semua buku cocok dan pantas dibaca oleh siswa (misalnya buku orang dewasa).

Tujuan besar dari upaya pembudayaan kegiatan membaca di kalangan siswa adalah meningkatkan kemampuan literasi peserta didik Indonesia. Survey beberapa lembaga internasional menunjukkan bahwa kemampuan literasi siswa Indonesia berada di posisi buncit dibandingkan dengan negara lain.

Saya agak terkejut dengan fakta yang saya temukan. Ketua Komite Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah (Kepala Sekolah berhalangan hadir) SMPN 8 Kotamobagu belum tahu Permendikbud itu, terlebih kegiatan membaca buku 15 menit. Begitupula Ketua Komite Sekolah dan Kepala Sekolah SDN 2 Mogolaing. Namun, Kepala Sekolah mengaku telah melaksanakan kegiatan membaca 5-10 menit sebelum masuk kelas. Siswa dipersilakan membaca buku apa saja di luar kelas. Hal itu, katanya, telah diterapkan saat ia duduk di bangku Sekolah Pendidikan Guru.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kotamobagu sudah tahu kegiatan membaca 15 menit tapi belum menerapkannya di sekolah. Sebab, ia menilai kegiatan tersebut harus dilakukan di tempat luas dengan mengumpulkan semua siswa seperti dilakukan sekolah-sekolah di Singapura. Sementara beberapa ruang kelas sedang direhabilitasi sehingga lapangan sekolah dipenuhi puing. Saya sampaikan kepadanya bahwa kegiatan tersebut tak perlu dilakukan secara massal di satu tempat. Cukup dilakukan di ruang kelas masing-masing atau di ruang terbuka (misalnya taman), yang penting kegiatan tersebut dilakukan dulu.

Dari sini saya menyimpulkan bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 belum tersosialisasi secara menyeluruh hingga satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Perlu upaya ekstra agar kebijakan ini tersosialisasi dengan baik.*

Kotamobagu, Sulawesi Utara