Tunaikan Hak Atas Kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas
Sudah dibaca 1456 kali
Untuk keperluan pembuatan buku, Selasa siang (29/12/2015) saya mengunjungi tiga orangtua yang anaknya memiliki kebutuhan khusus (ABK) berprestasi. Untuk alasan tertentu, saya tak akan menyebut nama siswa dan orangtua yang saya wawancarai.
Banyak sisi yang bisa diambil saat kita mewawancarai orangtua ABK—dalam hal ini anak tunarungu. Salah satunya tentang kekhawatiran mereka terhadap masa depan anaknya: setelah lulus SMA nanti, bisa kerja di mana? Ya, tiga orangtua (ibu) yang saya temui menyatakan kekhawatiran yang sama terhadap masa depan anak-anaknya.
Kekhawatiran itu sangat beralasan. Belum banyak perusahaan atau tempat kerja yang mau merekrut anak tunarungu—juga penyandang disabilitas dengan ketunaan lainnya. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraaan Sosial Penyandang Cacat. Aturan ini mewajibkan pengusaha untuk merekrut penyandang disabilitas.
Pasal 28 PP ini berbunyi: “Pengusaha harus mempekerjakan sekurang‑kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.”
Pekerjaan yang dimaksud yaitu yang sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya (Pasal 26). Mereka pun berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja normal lainnya (Pasal 27).
Kendati dalam regulasi tersebut perusahaan yang dikenakan kewajiban adalah yang memiliki minimal 100 pekerja, namun tak menutup kemungkinan untuk merekrut penyandang disabilitas satu bahkan lebih jika jumlah pekerja di bawah 100 orang.
Pengusaha tak perlu khawatir produktivitas perusahaan menurun dengan merekrut penyandang disabilitas. Sekarang banyak sekali penyandang disabilitas yang memiliki keterampilan hidup sangat memadai di berbagai bidang, seperti tataboga, tatabusana, tatarias, teknologi informasi, dan otomotif. Kompetensi dan kualifikasi mereka pada bidang-bidang tertentu dapat diandalkan.
Maka yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan penegakan regulasi tersebut. Pemerintah tak boleh tinggal diam. Mungkin saja banyak pengusaha yang belum tahu PP yang terbit lebih dari 15 tahun lalu itu. Atau mereka berani melanggar aturan karena tiadanya penegakan hukum.
Pemerintah Daerah pun semestinya membuat regulasi yang menguatkan PP tersebut. Sebab di era otonomi daerah, mereka memiliki kendali langsung untuk mengatur ketenagakerjaan di daerahnya.
Saya agak miris mendengar cerita Bu Dedeh, Wakil Kepala Sekolah SLB-B Cicendo, Bandung. Katanya, di Bandung, perusahaan yang konsisten merekrut ABK adalah sebuah restoran cepat saji asal luar negeri. Di tiap gerai perusahaan tersebut, ada minimal satu pekerja penyandang disabilitas, meskipun posisinya di belakang meja seperti koki dan bagian dapur. Lalu bagaimana dengan perusahaan lokal? Ini menjadi pertanyaan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
Kondisi ini tak boleh dibiarkan. Jangan sampai orangtua penyandang disabilitas terus khawatir. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam meraih kesejahteraan dan pekerjaan. Penghargaan terhadap penyandang disabilitas adalah juga penghargaan terhadap kehidupan.*
Bandung, Jawa Barat, 30 Desember 2015
Leave a Reply