Spread the love

Sudah dibaca 1486 kali

gojek
Sopir Go-Jek (go-jek.com)

Kamis (17/12/2015), Kementerian Perhubungan menggelar jumpa pers. Intinya melarang ojek dan taksi berbasis daring (online) untuk beroperasi. Pelarangan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangi Menhub Ignasius Jonan pada 9 November 2015. Layanan transportasi berbasis aplikasi itu dianggap melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Sontak, besoknya, larangan itu menuai kecaman dari masyarakat. Terutama melalui media sosial Twitter. Tagar #Savegojek jadi trending topic. Presiden Joko Widodo merespon cepat. Melalui akun Twitter resminya @jokowi, ia berkata, “Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata – Jkw”. Tak berselang lama, Jonan mencabut larangan itu.

Halo, ada apa ini?! Bagaimana sebuah kebijakan negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak begitu mudah dan cepat timbul-tenggelam? Apakah Pak Menteri belum berkoordinasi dengan Pak Presiden sebelum mengeluarkan kebijakan?

Situasi ini mengingatkan kita pada sejumlah kebijakan sebelumnya yang juga tarik-ulur. Hari ini kebijakan dikeluarkan, besoknya ditarik lagi. Seolah kebijakan dikeluarkan sekadar main-main. Sama sekali tidak serius. Atau sekadar test the water untuk melihat respon masyarakat terhadap sebuah kebijakan.

Sebenarnya kondisinya sudah jelas. Keberadaan ojek dan taksi berbasis aplikasi dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang pernah terbit. Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbit pada 2009. Artinya, saat itu belum ada aplikasi android. Makanya perlu ada regulasi yang mengatur tentang layanan angkutan umum berbasis aplikasi. Caranya, dengan merevisi UU itu atau buat peraturan baru. Bukannya malah memaksakan sesuatu yang belum diatur dengan peraturan yang tak relevan dengan perkembangan zaman. Kita sekarang hidup di zaman aplikasi, jangan paksa hidup di zaman yang belum ada aplikasi andorid.

Go-Jek, perintis layanan publik berbasis aplikasi pada kendaraan bermotor roda dua alias ojek, mulai marak beroperasi dan naik daun beberapa bulan ini. Masyarakat menyambut baik keberadaannya. Go-Jek dianggap turut membantu masyarakat menghadapi situasi lalu lintas ibukota dan sekitarnya yang selalu semrawut dan macet.

Jika mau bepergian, kita bisa panggil sopir Go-Jek ke rumah atau lokasi kita berada. Tinggal klik aplikasinya lewat ponsel. Tak butuh waktu lama, sang sopir menelepon, memastikan lokasi kita. Mereka datang dengan rapi dan sopan. Senang diajak bicara di perjalanan. Soal biaya tak perlu khawatir. Nilainya muncul di aplikasi. Sang sopir tak pernah minta lebih.

Layanan terbaik itu sulit didapatkan dari angkutan transportasi umum yang sudah ada semisal angkot, mikrolet, metromini, kopaja, bahkan Trans Jakarta. Masyarakat sering deg-degan ketika menumpang angkutan umum yang ugal-ugalan di jalan, orang merokok di dalam angkutan, atau dipindahkan ke angkutan lain karena angkutan yang ditumpangi ingin memutar arah mengejar setoran.

Atau kasus perampokan, pelecehan seksual, dan pemerkosaan yang terjadi di dalam angkot. Kaum perempuan selalu jadi sasaran empuk orang-orang tak bertanggung jawab.

Belum lagi peristiwa metromini yang melanggar palang pintu sehingga tertabrak kereta api. Puluhan korban tewas sia-sia tanpa ada pertanggung jawaban dan perbaikan layanan. Masyarakat selaku konsumen tak mendapat perlindungan layak dari pemerintah selaku regulator. Situasi lalu lintas yang macet dan semrawut serta layanan transportasi umum yang jauh dari harapan membuat masyarakat stres dan hilang harapan.

Ketika muncul inovasi sebagai dampak kemajuan teknologi dengan hadirnya layanan transportasi berbasis aplikasi, harapan masyarakat akan alternatif layanan transportasi yang baik muncul. Mereka menyambutnya dengan antusias. Mereka rela merogoh kocek sedikit mahal asal tiba ke lokasi tujuan dengan cepat, mendapat layanan prima, dan selamat.

Tentu saja layanan Go-Jek dan sejenisnya tak dinikmati para pemangku kebijakan. Mereka ke mana-mana naik mobil pribadi. Jadi tak pernah merasakan keringatan, deg-degan, berhimpitan, dan waspada copet di dalam angkutan umum.

Sudah saatnya peraturan yang tidak relevan dan kontraproduktif dengan perkembangan zaman direvisi. Jangan buat aturan yang membuat masyarakat makin hidup susah. Peraturan seharusnya dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir pengusaha dan pejabat yang hanya peduli dengan urusan perut dan kekuasaan.

Kejadian ini juga menunjukkan bahwa antara Presiden dan pembantunya tak terjalin komunikasi yang baik. Presiden seharusnya memberi arahan yang jelas kepada para menteri bagaimana menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Peraturan yang bertolak belakang pada upaya pemajuan masyarakat semestinya direvisi atau diganti. Sebaliknya, menteri memberi masukan kepada Presiden peraturan mana saja yang harus diperbaiki. Konsultasikan kebijakan yang hendak diambil sebelum diterapkan kepada publik.*

 Sorong, Papua Barat, 19 Desember 2015