Regulasi Tim Pendamping Literasi Daerah
Sudah dibaca 731 kali
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong terbentuknya Tim Pendamping Literasi Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk membuat SK TPLD, diperlukan rujukan Dasar Hukum. Berikut ini sejumlah regulasi yang bisa dijadikan dasar hukum dalam pembentukan TPLD:
Tautan Dasar Hukum, klik di sini.
Leave a Reply